Sabtu, 12 Juni 2010

aspek hukum dalam ekonomi

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Standar Kontrak harus berisi :

a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hokum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :

1. sepakat untuk mengikatkan diri
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang hal

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertianperjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.

2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut :
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal, dan riil
4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1. Sepakat untuk mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)


PELAKSANAAN PERJANJIAN
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat di batalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang di batalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak di perbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.










Mengenal Hukum Perjanjian
Dalam melaksanakan kegiatan PPK, seringkali kita harus membuat perikatan ataupun perjanjian dengan pihak ketiga. Setidaktidaknya pada tahap MAD I telah ada perikatan antar warga kecamatan untuk melaksanakan PPK sesuai mekanisme dan prosedur, dan jika terjadi pelanggaran maka akan dikenai sanksi-sanksi.
Perikatan juga terbangun ketika masyarakat melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam kegiatan UEP antara UPK dengan kelompok dan antara kelompok dengan anggotanya. Begitu pula pada saat pengadaan barang berupa perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa alat.
Apakah sesungguhnya perikatan itu? Apa pula beda dengan perjanjian?
Untuk lebih jelas mengenai apa dan bagaimana perikatan dan perjanjian, mari kita kupas bersama-sama. Pada prinsipnya perikatan adalah seuatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Berangkat dari devinisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Perjanjian akan menimbulkan perikatan
Bagaimana syarat sah suatu perjanjian?
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan
Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
Mencari pengakuan akan kelalaian atau wan prestasi tidaklah mudah. Sehingga apabila yang bersangkutan menyangkal telah dilakukannya wan prestasi dapat dilakukan pembuktian didepan pengadilan.
Sebelum kita melangkah pada proses pembuktian di pengadilan, terdapat langkahlangkah yang dapat kita tempuh yaitu dengan membuat surat peringatan atau teguran, yang biasa dikenal dengan istilah SOMASI.
Lebih lanjut mengenai SOMASI, dan bagaimana menyiasati suatu bentuk perjanjian ataupun somasi sebagai alat bukti akan dapat kita bahas pada edisi berikut.

Bagaimanakah Syarat Sah Suatu Perjanjian ?,
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit)  MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
SUMBER PERIKATAN :
• Perjanjian :
o Dengan adanya Perjanjian, maka para pihak telah terikat dengan perjanjian tersebut (menjadi Undang undang bagi yang membuatnya – Pasal 1313 BW disebut asas PACTA SUN SERVANDA)
• -Undang-undang (pasal 1352 BW, contoh : kewajiban orangtua terhadap anaknya)
o -UU saja
o -UU sebagai akibat dari perbuatan manusia.
• Pertaruhan tidak dapat digugat. (pasal 1788 BW)
Kontrak : Suatu pernyataan tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Perikatan : Hubungan hukum
Perjanjian : Suatu peristiwa
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Perjanjian yang tidak bisa dituntut : Perjanjian yang tidak diatur (memang tertulis dalam uu tidak dapat dituntut) yaitu berada ditengah-tengah antara moralitas dan hukum. Conto : Janji kawin, janji judi.
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian : (pasal 1320 KUHPer)
• Sepakat. (syarat subjektif) : antara kedua belah pihak harus sepakat atas apa yang mereka perjanjikan  akan muncul asas konsensus.
• Cakap (syarat subjektif) : para pihak haruslah cakap dalam bertindak hukum (pasal 330 KUHPer), tidak berada di bawah pengampuan (1330).  apabila syarat subjektif ini tidak terpenuhi maka dapat dimintakan pembatalan.
• Suatu hal tertentu (syarat objektif)
• Suatu sebab yang halal (syarat objektif) - diatur oleh pasal 1377 BW  isi dari perjanjian harus legal yaitu tidak melanggar : UU, Ketertiban umum, kesusilaan dan PATIHA.  apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka batal demi hukum, sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian dan perikatan.
PRESTASI :
-Melakukan sesuatu
-tidak melakukan sesuatu
-memberikan sesuatu
PERJANJIAN  LAHIRNYA PERJANJIAN (asas konsensus)  ISI PERJANJIAN (asas kebebasan berkontrak)  AKIBAT PERJANJIAN (pacta sun servanda)  BERLAKUNYA PERJANJIAN (asas personalitas)  PELAKSANAAN PERJANJIAN (asas itikad baik).
BATALNYA PERJANJIAN :
1. Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukum apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada Hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
o UU memberikan kebebasan kepada para pihak apakah akan menghendaki pembatalan atau tidak – oleh UU pembatalan tersebut dibatas sampai 5 thn, diatur oleh pasal 1454 KUHPer tetapi pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi pembatalan yang diajukan selaku pembelaan atau tangkisan.
*Asas konsensus yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
LAHIRNYA PERJANJIAN
Lahirnya perjanjian : pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai apa yang diperjanjikan. SEPAKAT  apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya.
Untuk perjanjian yang didahului dengan penawaran (tertulis), lahirnya perjanjian adalah pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termuat dalam surat tersebut. Domisili pihak yang mengadakan penawaran menjadi tempat lahirnya perjanjian.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN :
Personalia : siapa-siapa saja yang menjadi pihak di dalam suatu perjanjian.
Pasal 1315 KUHPer : tiada seorangpun dapat mengikatkan dirinya atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.  disebut asas kepribadian suatu perjanjian.
-Mengikatkan diri  kewajiban (kesanggupan melakukan sesuatu)
-minta ditetapkan suatu janji  hak-hak yang dimiliki untuk menuntut sesuatu.
Pasal 1316 KUHPer : oleh UU dianggap sebagai pengecualian terhadap asa personalitas yaitu perjanjian garansi  mis. Wesel dimana seorang A berjanji kepada B bahwa C akan berbuat sesuatu.
Perjanjian garansi tidak sama dengan Perjanjian Borghtocht .
-Perjanjian garansi  berdiri sendiri.
-Perjanjian borgtocht  bersifat accessoir yaitu ada perjanjian pokok sebelumnya.
Pasal 1318 KUHPer : merupakan perluasan dari asas personalitas, yaitu dimana di dalam suatu perjanjian juga menyangkut kepada para ahli waris dari yang berjanji. Jadi segala hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian diwarisi oleh para ahli warisnya baik hutang maupun piutangnya.

*STIPULATOR : Sebagai orang (mis. A) yang berjanji pada orang lainnya (mis.B- disini B disebut PROMISSOR), dalam perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak untuk pihak ketiga (mis.C).
*ACTIO PAULIANA (pasal 1341 : Perjanjian dengan pihak ketiga) :
-Kreditur bisa mengajukan pembatalan yaitu apabila debitur melakukan hal-hal yang tidak perlu yang dapat merugikan kreditur; atau Kreditur menganggap batal.
WANPRESTASI : Peristiwa dimana salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat
– UNSUR2NYA :
1. Tidak melakukan.
2. melaksanakan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
3. melakukan tetapi terlambat
4. melakukan yang dilarang.
-AKIBATNYA :
• Ganti rugi, membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (pasal 1247 KUHPer)
o kerugian : akibat yang timbul dari perjanjian tersebut.
• Pembatalan perjanjian (pasal 1266 KUHPer) :
-Harus dimintakan kepada Hakim
-tidak batal demi hukum.
• Peralihan resiko (pasal 1460, 1267 KUHPer), Kreditur bisa memilih :
-pemenuhan perjanjian
-pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
-ganti rugi saja
-pembatalan perjanjian
-pembatalan disertai ganti rugi
• Membayar biaya perkara.
RESIKO : Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan satu pihak.
HAPUSNYA PERIKATAN :
• Adanya pembayaran.
-Pembeli : membayar
-Penjual : memberikan barangnya (pasal 1393 KUHPer).
• Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan.
• Pembaharuan utang (Novasi – pasal 1413 KUHPer)  subjeknya tetap sedangkan materinya bisa berubah.
• Perjumpaan utang (kompensasi)  keduanya ada utang.
• Percampuran utang
• Pembebasan utang
• Musnahnya barang yang terutang
• Pembatalan
• Berlakunya suatu syarat batal
• Lewat waktu.

Kepustakaan :
-Kuliah yang diberikan oleh Team Pengajar mata kuliah Hukum Perikatan & Persetujuan Khusus Hukum Perdata Barat FHUI
-Hukum Perjanjian oleh Prof. Subekti, SH
-Aneka Perjanjian oleh Prof. R.Subekti, SH

Nama : Dewi Novi H
Kelas :3eb04
Npm :20207307

Tidak ada komentar:

Posting Komentar